Puluhan Pemdes Lakukan Pergantian Prades, PPDI Mamasa Geruduk DPMD

Mamasa – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa, mendatang Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD, untuk memasukkan sanggahan menyikapi pergantian aparat desa yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, terdapat sebanyak 12 desa di Kabupaten Mamasa, melakukan pergantian aparat desa setelah terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada April 2023 lalu. Ironisnya, karena proses pergantian terhadap sejumlah aparat desa tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017.

Sehingga menyikapi hal itu, PPDI Kabupaten Mamasa memasukkan sanggahan ke Dinas PMD, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka meminta, agar para Kepala Desa yang telah mengganti aparat desanya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku supaya dikembalikan ke posisinya semula.

Ketua PPDI Kabupaten Mamasa, Elias mengatakan, agar Dinas PMD Kabupaten Mamasa tidak tinggal diam dalam persoalan yang terjadi di beberapa desa ini. Sebab, Kepala Desa dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada pemerintah melalui Dinas PMD agar memberitahukan kepada para Kepala Desa untuk tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Ketua PPDI, Elias, Senin 28 Agustus 2023.

Ia mengatakan, jika pemerintah tidak menanggapi polemik yang terjadi di sejumlah desa, maka PPDI akan melangka ke tingkat yang lebih tinggi untuk menyampaikan sanggahan mengenai hal tersebut.

Hal itu dilakukan, agar Kepala Desa yang terpilih tidak sewena-wena melakukan tindak semuanya tanpa berdasarkan dengan aturan. Salah satu yang dilanggar adalah, mengganti aparat desa tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan juga tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Dengan begitu, secara tegas PPDI Kabupaten Mamasa meminta kepada Pemerintah Saerah (Pemda) agar menyikapi hal tersebut. Sebab, sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat tingkat desa.

Sehingga, jika pemerintah tidak melakukan tindakan, maka PPDI akan menempuh jalur hukum hingga persoalan itu selesai. Hal itu dimaksudkan, agar Kepala Desa tidak terus menerus melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.

“Karena saya liat ini Kepala Desa sudah keluar dari aturan, bahkan seolah menjadi raja di desanya, jadi berbuat semuanya,” kata Elias

Dengan demikian, ia menegaskan agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan itu, sebelum PPDI melakukan langkah-langkah lebih jauh. Karena, tentu persoalan ini akan dikawal hingga selesai nantinya.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *