Tahun 2024 Status Perangkat Desa Menjadi PPPK, Hoaks Atau Fakta?

Jakarta – Beberapa hari terakhir kabar mengenai pengangkatan Perangkat Desa menjadi bagian dari ASN unsur PPPK semakin santer terdengar.

Ada media yang memuat pemberitaan statement dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang status kepegawaian dari perangkat desa.

Dalam berita ditulis bahwa Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengangkat status perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.

 “Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa. Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” kata Tito.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di desa. Bahwa pengangkatan perangkat desa menjadi ASN PPPK tidak akan mengganggu keuangan negara, karena sudah dianggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

Tentu hal ini menjadikan kabar yang mengejutkan berbagai pihak, utamanya dari perangkat desa. Mengingat akhir-akhir yang menguat adalah revisi UU Desa, yang dalam draft usulannya tidak memuat tentang kejelasan status dari perangkat desa.

Sementara itu apabila dirunut dari pemberitaan berbagai media massa nasional, dalam satu minggu terakhir ini tidak ada yang memuat pemberitaan tentang pernyataan dari Menteri Dalam Negeri tentang status perangkat desa menjadi PPPK.

Lalu, berita tentang status perangkat desa menjadi PPPK di tahun 2024 ini fakta atau hoaks?, redaksi sedang melakukan pendalaman berita dengan menghubungi berbagai sumber baik dari internal Kementerian Dalam Negeri maupun dari berbagai elemen organisasi stakeholder desa.

Tentu kepastian pemberitaan mengenai status perangkat desa menjadi PPPK ini yang ditunggu-tunggu apparat pemerintah desa di seluruh Indonesia.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

One comment

  1. Mudah2an benar2 terwujud mulai januari tahun 2024 perangkat desa resmi di angkat status kepegawaiannya menjadi ASN Amiin yra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *