Tolak Lunas PBB Syarat Pencairan ADD, AKD PPDI Dan Forsekdesi Geruduk DPRD Bojonegoro

Bojonegoro – Ratusan aparatur pemerintahan desa (Pemdes) yang tergabung dalam beragam elemen menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (20/09/2023).

Dilansir dari laman suarabanyurip, para kepala desa (kades) yang berada dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, perangkat desa dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Bojonegoro, Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Indonesia (Papdesi), dan Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) ini datang mengusung sejumlah agenda.

Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto mengatakan, pihaknya mengusung harapan, agar pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dikaitkan dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Di dalam ADD terdapat penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan untuk para perangkat desa (perades). Dia meminta agar pencairan ADD baik tahap II dan seterusnya tidak lagi dikaitkan dengan lunas PBB-P2. Selain itu perihal ADD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memenuhi besaran 12,5 persen.

“Karena uangnya ada, APBD Bojonegoro kan besar,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Senada dengan Parno Suwanto, Ketua Forsekdesi Kabupaten Bojonegoro, Ferdiati menilai, kebijakan pencairan ADD tidak dikaitkan dengan lunas PBB-P2 adalah hal yang paling mendesak. Sebab hingga hari ini, banyak kawan seprofesi masih belum gajian lantaran wajib pajak di desa masih ada yang menunggak.

Padahal, kewajiban bayar PBB-P2 adalah pada personal wajib pajak. Namun, Pemkab Bojonegoro tetap mengkaitkan hal itu sebagai syarat pencairan ADD. Meskipun kenyataannya misalnya banyak perusahaan besar yang ada di desa tidak membayar PBB-P2.

Pria yang menjabat Sekdes di Desa Kabalan, Kecamatan Kanor ini juga menyoal kurang salur ADD sebesar 2,5 persen. Karena penyalurannya masih pada angka 10 persen. Sementara, dalam Peraturan Bupati (Perbup) 32/2015 mengatur besaran ADD 12,5 persen.

Perhitungan kurang salur maupun lebih salur diatur dalam Perbup Nomor 08 tahun 2017 pengganti Perbup 31/2015 perubahan kedua. Jika misalnya kurang salur akan diperhitungkan pada tahun berikutnya.

“Kurang salur ini kami hitung sejak 2015, ADD masih kurang salur sekira Rp300 miliar sampai tahun ini, ADD ini tak hanya berisi siltap kami saja, tetapi juga ada anggaran untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

About admin

Check Also

UU No 03/2024, Calon Tunggal Bisa Langsung Menang Di Pilkades

 Jakarta – Presiden Joko Wіdоdо аtаu Jokowi mеnеkеn revisi Undаng-Undаng Dеѕа atau UU Dеѕа уаng tеlаh dіѕаhkаn DPR …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *