Bisa Jadi Karena Menang Kualitas, Perangkat Desa “Nyaleg” Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti

JAKARTA – Ramai-ramai kepala desa (kades) di berbagai daerah mundur dari jabatannya lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Di Kabupaten Buleleng, Bali, misalnya, hingga Kamis (11/5/2023), tercatat empat kades telah menyampaikan surat pengunduran diri atas alasan tersebut.

Di lansir dari kompas.com, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga Jumat (5/5/2033), lima kepala desa juga menyatakan mundur karena hendak jadi caleg. Lalu, di Kabupaten Blora dan Purworejo, Jawa Tengah, sejumlah kades mundur juga atas alasan yang sama.

Memang, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni:

Kepala daerah;

Wakil kepala daerah;

Aparatur sipil negara (ASN); Anggota TNI; Anggota Polri; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni:

  • Kepala daerah;
  • Wakil kepala daerah;
  • Aparatur sipil negara (ASN);
  • Anggota TNI;
  • Anggota Polri;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Lantas, bagaimana dengan menteri? Haruskah menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif juga mundur dari jabatannya?

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *