Bisa Jadi Karena Menang Kualitas, Perangkat Desa “Nyaleg” Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti

Aturan menteri nyaleg

Tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.

Cuti

Jelang Pemilu 2019 lalu, Jokowi mempersilakan menterinya maju sebagai caleg. Saat itu, Presiden mengatakan, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak harus mundur, tetapi wajib cuti.

“Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti,” kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Jokowi meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti. Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.

“Bisa saja dari Menko atau rekan menteri yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada. Seminggu ada yang ganti,” kata dia.

Saat Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan Jokowi memahami bahwa sebagian menterinya tergabung dalam partai politik. Oleh karenanya, wajar apabila parpol tempat mereka bernaung memberikan tugas baru.

“Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg,” tutur mantan Wali Kota Solo itu. Ramai-ramai Jelang Pemilu 2024, sejumlah menteri Jokowi juga mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI.

Dari PDI Perjuangan, misalnya, ada nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Dari Nasdem, ada nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan 1. Dapil ini meliputi Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, dan Takalar.

Sementara itu, Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem dipersiapkan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1, meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pembantu Presiden lain yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu rencananya bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I yang meliputi Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga disebut-sebut hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2024. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PKB.

Selain itu, ada nama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor yang dipastikan akan maju sebagai caleg Pemilu 2024 dari Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor.

About admin

Check Also

DPMD Cirebon Diprediksi Terapkan UU Desa Terbaru Mulai Bulan Mei Ini

CIREBON –  Bulаn Mеі ini dірrеdіkѕіkаn bаhwа rеvіѕі Undаng-Undаng Dеѕа аkаn dараt mulаі dіtеrарkаn di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *