Dulu Gamang Sekarang Gus Halim Pinta Perjelas Status Kepegawaian Perangkat Desa, Lips Service Menjelang Pemilu?

Jakarta – Status Kepegawaian dari Perangkat Desa menjadi satu bahasan yang seakan terus menghangat, hal ini seiring dengan telah disepakatinya UU No 06 Tahun 2014 sebagai revisi undang-undang  Hak Inisiatip dari DPR.

UU No 06 Tahun 2014 atau UU Desa sendiri telah berlaku selama 9 tahun, dan sejauh ini dalam regulasi tersebut belum menyentuh ke akar permasalahan terkait status perangkat desa, yaitu status kepegawaian dari perangkat desa.

Angin segar datang dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, beliau menyampaikan bahwa status kepegawaian perangkat desa terus diperjuangkan  agar hak-hak mereka terpenuhi dan sesuai beban kerjanya.

“Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Menteri Abdul Halim dalam keterangannya terkait peresmian Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Menurut Abdul Halim Iskandar, Perangkat Desa seharusnya bisa ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun gagasan yang nanti akan menjadi bagian dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa No 6 Tahun 2014 tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk mengenai kepesertaan Perangkat Desa dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Apa yang disampaikan oleh Mendes PDTT ini tentu menjadi tanda tanya, karena beberapa saat sebelum ditetapkan revisi UU Desa menjadi Hak Inisiatip DPR ada argument yang berbeda mengenai status perangkat desa.

Saat itu Gus Menteri menyampaikan bahwa  tuntutan dari sejumlah perangkat desa untuk diangkat menjadi ASN tidak bisa diwujudkan (merdeka.com, 22/06/2023)

Alasannya, para perangkat desa tidak memiliki jam kerja atau bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat. Sementara, profesi ASN memiliki jam kerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja. Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam,” ujar Gus Menteri kepada awak media di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan.

Meski begitu, dia menghendaki adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum status perangkat desa.

Menurut Abdul Halim Iskandar, Kepastian hukum diperlukan untuk mempertegas status kerja hingga masa depan pegawai perangkat desa. Sehingga, kesejahteraan para perangkat desa bisa lebih terjamin.

“Kepastian hukum dia (perangkat desa) itu sebagai apa? supaya masa depannya jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh dan masa depannya,” bebernya.

Gus Halim yang pada awal-awal menyuarakan perpanjangan masa jabatan kepala desa, sekarang ikut lantang menyuarakan status kepegawaian dari perangkat desa. Semoga hal ini bukan hanya lipsservice saja menjelang gelaran pesta demokrasi di Indonesia.

Sekarang ini, menjelang pembahasan revisi UU Desa antara DPR dengan Pemerintah, perlu penekanan dan pengawalan dari organisasi perangkat desa agar status kepegawaian dari perangkat desa ini bisa jelas dalam regulasi kedepan.

About admin

Check Also

Momen Bulan Syawal, Emil Dardak Terima Silahturahmi Pengurus PPDI Provinsi Jawa Timur

SURABAYA – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak …

One comment

  1. Hanya angan-angan…
    Menjelang Pemilu seakan-akan memperjuangkan Perangkat Desa…
    Toh gak jadi-jadi….
    dan Mohon juga untuk Pengurus PPDI Pusat, agar merekrut Pengurus PPDI setiap Kabupaten, jangan cuma di beberapa Kabupaten. Buatkan Forum Diskusi seluruh Perangkat Desa Se-Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *